HARAP DIBACA TERLEBIH DAHULU!
Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menyediakan fasilitas Pelaporan Online (Daring).
Menu Pelaporan ini diperuntukan bagi Warga yang ingin melaporkan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, diantaranya :
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ);
Disabilitas;
Lanjut Usia (Lansia) yang Terlantar / Jompo;
Orang Terlantar;
Korban Bencana Alam;
Korban Bencana Sosial;
Komunitas Terpencil;
Penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah negara, dan atau tanah dalam kasus pertanahan;
Orang Sakit kondisi berat yang tidak dapat mengurus Administrasi Kependudukan sendiri;
Narapidana
Dengan melaporkan melalui menu ini, kami akan datang langsung ketempat penduduk tersebut, untuk melakukan pencatatan / pengadministrasian dan perekaman biometrik.
Pelaporan dapat dilakukan oleh siapapun, baik itu Pihak Kepolisian, Rumah Sakit, Aparatur Desa, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Lembaga Pemsyarakatan (Lapas), Pengurus / Yayasan Panti Jompo dan lain sebagainya, tidak hanya pihak keluarga.
Dengan melaporkan melalui menu ini, kami akan datang langsung ketempat penduduk tersebut, untuk melakukan pencatatan / pengadministrasian dan perekaman biometrik.
Pelaporan dapat dilakukan oleh siapapun, baik itu Pihak Kepolisian, Rumah Sakit, Aparatur Desa, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Lembaga Pemsyarakatan (Lapas), Pengurus / Yayasan Panti Jompo dan lain sebagainya, tidak hanya pihak keluarga.